Proyek Listrik Mangkrak, KPK Didesak Bentuk Tim Audit Foresik

Jumat, 25 November 2016 - Ana Amalia

MerahPutih Nasional - Ketua Koalisi Engergi Indonesia Tumpak Sitorus mendorong kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim audit foreksik untuk mengusut kasus skandal suap 34 Proyek Tenaga Listrik pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kami ingin mendesak KPK untuk mengambil langkah hukum atas kasus 34 Proyek Tenaga Listrik yang mangkrak. Minggu depan kita akan dijadwalkan, mungkin Selasa untuk bertemu dengan pimpinan KPK dengan bukti-bukti lebih lengkap karena ini persoalan hukum," kata Tumpak saat ditemui pada diskusi "Usut Tuntas Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Mangkrak" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/11).

Tumpak menjelaskan pihaknya tengah mencermati apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait 34 proyek listrik yang mangkrak. Termasuk pesan Presiden Jokowi agar KPK mengusut tuntas penyebab kasus tersebut.

"Koalisi energi melihat bahwa apa yang terjadi belakangan ini ada upaya-upaya pihak tertentu untuk mengcover up agar kasus ini tidak melebar kemana-mana, kami lihat mangkraknya ini bukan soal teknis dan finansial, tapi soal yang sangat prinsipil yaitu skandal suap," tuturnya.

Menurutnya, kasus skandal suap 34 proyek tenaga listrik, ini belum pernah terdengar bahwa kasus ini dianggap suap. Padahal menurut U.S. Foreign Corrupt Practices Act, MAXpower Group Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Standart Chartered Private Equity, telah diselidiki dan dituduh oleh otoritas Amerika Serikat telah melakukan tindak pidana di Indonesia menurut U.S Foreign Corrupt Practices Act.

Tumpak menjelaskan Otoritas Amerika Serikat menduga MAX power Pte. Ltd. Menyuap beberapa pejabat Indonesia untuk memenangkan proyek ketenagalistrikan. Diduga suap itu bernilai lebih dari 750,000 USD dalam bentuk tunai, yang diberikan oleh MAXpower Pte. Ltd. Sekitar tahun 2014 dan awal tahun 2015.

"Bahkan ada indikasi kuat suap ini telah dilakukan semenjak tahun 2012," imbuhnya.

Seperti diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Charterd PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Standar Chartered merupakan pemegang saham terbesar Maxpower setelah tahun lalu menyuntikkan dana tunai sebesar  60 juta USD sehingga mencapai total investasi sebesar 143 juta USD. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Koalisi Energi Indonesia Minta Skandal Suap 34 Proyek Tenaga Listrik Diusut
  2. KPK Segera Sidik Kasus Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak
  3. Rizal Ramli: Proyek Listrik 35.000 MW Tetap Dijalankan, PLN Rugi Milyaran Dollar Per Tahun
  4. Darmin Nasution Paparkan Perkembangan Pembangunan Listrik 35 Ribu MW
  5. Jokowi Instruksikan Ambil Alih Proyek Tol Mangkrak

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan