Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

Jumat, 08 September 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung memprotes keras proses penangkapan kliennya yang terkesan dipaksakan. Bahkan mereka menyebut penahanan kliennya sebagai pelanggaran HAM.

Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ceramah berbau penghasutan di Masjid Mujahidin, Mei lalu.

Ketua Kuasa Hukum Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri menilai penahanan kembali kliennya sangat janggal dan cacat hukum.

"Tiba-tiba begitu cepat ada surat perintah penangkapan hari itu juga dari Jakarta. Ini seperti dipaksakan kok enggak nunggu besok gitu. Begitu Ustaz keluar dihadang diberikan surat penangkapan tanggalnya tidak ada," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di Gedung AQL, Jalan Tebet Utara, Jakarta, Jumat (8/9).

Padahal, kata dia, sebelum itu kliennya ingin bertemu ibu dan istrinya yang sudah menunggu di rumah.

"Beliau ngomong ke saya mau ketemu ibunya yang sudah tua 80 tahun, sudah sakit-sakitan. Nah itu tanggung jawab beliau. Ibunya juga tidak tahu dia ditangkap lagi. Bayangkan ini jelas melanggar HAM menurut kami," ungkap dia.

Alfian Tanjung kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dia memposting kalimat berbau penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.

Alfian mengatakan, '85% kader PDIP adalah PKI'. Akibat postingan itu Alfian Tanjung dituduhkan Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.

Alfian Tanjung sendiri saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan