Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?


Ustaz Alfian Tanjung. (Istimewa)
MerahPutih.com - Kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial Ustaz Alfian Tanjung Abdullah Al-Katiri mempermasalahkan proses penangkapan kliennya di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/9) lalu.
Abdullah menilai ada maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya saat penjemputan kliennya. Polisi membawa surat penangkapan tanpa disertai tanggal.
"Kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan bawa-bawa (personel polisi setempat). Kami kooperatif saja," ujar Abdullah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9).
Untuk itu, Abdullah menilai penangkapan kliennya tidak sah. Pihak kuasa hukum akan membawa permasalahan maladministrasi ke pihak terkait.
"Kami akan masalahkan secara prosedural. Kita memberikan pemahaman pada semua pihak ada hal aneh (pada penangkapan Alfian)," kata Abdullah.
Belum lagi perlakuan pihak kepolisian saat menjemput Alfian di Rutan Medaeng. Ia meminta pihak pengawasa internal serta eksternal Polri, Propam, Kompolnas dan Komnas HAM harus turun tangan mengenai adanya dugaan maladministrasi.
"Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa," ucap Abdullah.
Alfian Tanjung sebelumnya dijemput Polda Jatim di Rumah Tahanan I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menjalani sidang di Pangadilan Negeri.
Sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Penyebab Ustaz Alfian Tanjung Ditangkap Kembali
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar

Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
