Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?

Ustaz Alfian Tanjung. (Istimewa)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kuasa hukum tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial Ustaz Alfian Tanjung Abdullah Al-Katiri mempermasalahkan proses penangkapan kliennya di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (6/9) lalu.

Abdullah menilai ada maladministrasi yang dilakukan Polda Metro Jaya saat penjemputan kliennya. Polisi membawa surat penangkapan tanpa disertai tanggal.

"Kami lihat surat penahanan enggak ada tanggalnya. Kami agak keberatan. Karena mereka dengan kekuatan bawa-bawa (personel polisi setempat). Kami kooperatif saja," ujar Abdullah di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/9).

Untuk itu, Abdullah menilai penangkapan kliennya tidak sah. Pihak kuasa hukum akan membawa permasalahan maladministrasi ke pihak terkait.

"Kami akan masalahkan secara prosedural. Kita memberikan pemahaman pada semua pihak ada hal aneh (pada penangkapan Alfian)," kata Abdullah.

Belum lagi perlakuan pihak kepolisian saat menjemput Alfian di Rutan Medaeng. Ia meminta pihak pengawasa internal serta eksternal Polri, Propam, Kompolnas dan Komnas HAM harus turun tangan mengenai adanya dugaan maladministrasi.

"Beliau ini bukan teroris, bukan penjahat. Tapi kok diperlakukan seperti kejahatan luar biasa," ucap Abdullah.

Alfian Tanjung sebelumnya dijemput Polda Jatim di Rumah Tahanan I Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, setelah menjalani sidang di Pangadilan Negeri.

Sebelumnya terdakwa kasus ujaran kebencian Ustad Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Ini Penyebab Ustaz Alfian Tanjung Ditangkap Kembali

#Polda Metro Jaya #Ustaz Alfian Tanjung
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi posko atau menghubungi nomor layanan pengaduan di 0812-8559-9191 yang aktif selama 24 jam penuh.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Polda Metro Sebar Kontak Telepon ‘Posko Orang Hilang’, Terima Laporan Anggota Keluarga atau Kerabat yang tak Ada Kabar
Indonesia
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Tidak ada bom atau bahan peledak yang ditemukan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang
Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Bagikan