Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM


Abdullah Alkatiri (tengah). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung memprotes keras proses penangkapan kliennya yang terkesan dipaksakan. Bahkan mereka menyebut penahanan kliennya sebagai pelanggaran HAM.
Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ceramah berbau penghasutan di Masjid Mujahidin, Mei lalu.
Ketua Kuasa Hukum Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri menilai penahanan kembali kliennya sangat janggal dan cacat hukum.
"Tiba-tiba begitu cepat ada surat perintah penangkapan hari itu juga dari Jakarta. Ini seperti dipaksakan kok enggak nunggu besok gitu. Begitu Ustaz keluar dihadang diberikan surat penangkapan tanggalnya tidak ada," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di Gedung AQL, Jalan Tebet Utara, Jakarta, Jumat (8/9).
Padahal, kata dia, sebelum itu kliennya ingin bertemu ibu dan istrinya yang sudah menunggu di rumah.
"Beliau ngomong ke saya mau ketemu ibunya yang sudah tua 80 tahun, sudah sakit-sakitan. Nah itu tanggung jawab beliau. Ibunya juga tidak tahu dia ditangkap lagi. Bayangkan ini jelas melanggar HAM menurut kami," ungkap dia.
Alfian Tanjung kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dia memposting kalimat berbau penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.
Alfian mengatakan, '85% kader PDIP adalah PKI'. Akibat postingan itu Alfian Tanjung dituduhkan Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.
Alfian Tanjung sendiri saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
