Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

Abdullah Alkatiri (tengah). (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung memprotes keras proses penangkapan kliennya yang terkesan dipaksakan. Bahkan mereka menyebut penahanan kliennya sebagai pelanggaran HAM.

Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ceramah berbau penghasutan di Masjid Mujahidin, Mei lalu.

Ketua Kuasa Hukum Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri menilai penahanan kembali kliennya sangat janggal dan cacat hukum.

"Tiba-tiba begitu cepat ada surat perintah penangkapan hari itu juga dari Jakarta. Ini seperti dipaksakan kok enggak nunggu besok gitu. Begitu Ustaz keluar dihadang diberikan surat penangkapan tanggalnya tidak ada," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di Gedung AQL, Jalan Tebet Utara, Jakarta, Jumat (8/9).

Padahal, kata dia, sebelum itu kliennya ingin bertemu ibu dan istrinya yang sudah menunggu di rumah.

"Beliau ngomong ke saya mau ketemu ibunya yang sudah tua 80 tahun, sudah sakit-sakitan. Nah itu tanggung jawab beliau. Ibunya juga tidak tahu dia ditangkap lagi. Bayangkan ini jelas melanggar HAM menurut kami," ungkap dia.

Alfian Tanjung kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dia memposting kalimat berbau penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.

Alfian mengatakan, '85% kader PDIP adalah PKI'. Akibat postingan itu Alfian Tanjung dituduhkan Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.

Alfian Tanjung sendiri saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?

#Ustaz Alfian Tanjung #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Indonesia
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Polri mengaku terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Polri akan mengedepankan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 07 Maret 2026
Viral Pemilik Cafe Unggah Dugaan Pencurian Jadi Tersangka UU ITE, Mabes Polri Janji Tindaklanjuti
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Bagikan