Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 08 September 2017
Protes Penangkapan Alfian Tanjung, Pengacara Sebut Polisi Melanggar HAM

Abdullah Alkatiri (tengah). (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Ustaz Alfian Tanjung memprotes keras proses penangkapan kliennya yang terkesan dipaksakan. Bahkan mereka menyebut penahanan kliennya sebagai pelanggaran HAM.

Alfian Tanjung kembali ditangkap polisi setelah sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus ceramah berbau penghasutan di Masjid Mujahidin, Mei lalu.

Ketua Kuasa Hukum Alfian Tanjung Abdullah Alkatiri menilai penahanan kembali kliennya sangat janggal dan cacat hukum.

"Tiba-tiba begitu cepat ada surat perintah penangkapan hari itu juga dari Jakarta. Ini seperti dipaksakan kok enggak nunggu besok gitu. Begitu Ustaz keluar dihadang diberikan surat penangkapan tanggalnya tidak ada," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di Gedung AQL, Jalan Tebet Utara, Jakarta, Jumat (8/9).

Padahal, kata dia, sebelum itu kliennya ingin bertemu ibu dan istrinya yang sudah menunggu di rumah.

"Beliau ngomong ke saya mau ketemu ibunya yang sudah tua 80 tahun, sudah sakit-sakitan. Nah itu tanggung jawab beliau. Ibunya juga tidak tahu dia ditangkap lagi. Bayangkan ini jelas melanggar HAM menurut kami," ungkap dia.

Alfian Tanjung kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah dia memposting kalimat berbau penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun Twitter-nya.

Alfian mengatakan, '85% kader PDIP adalah PKI'. Akibat postingan itu Alfian Tanjung dituduhkan Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE.

Alfian Tanjung sendiri saat ini masih mendekam di penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok Jabar. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penangkapan Ustaz Alfian Tanjung Maladministrasi?

#Ustaz Alfian Tanjung #UU ITE
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan