Prostitusi Online di Jakarta Barat, 18 Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos

Senin, 24 Mei 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi di Jakarta Barat yaitu 75 orang.

Mereka terdiri dari dua orang mucikari berinisial AD (27) dan AP (24), sejumlah wanita yang diperjualbelikan, hingga beberapa pria hidung belang.

Baca Juga

Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan 18 anak di bawah umur yang menjadi korban.

Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya dititipkan di Rumah Aman P2TP2A. Lima orang dikembalikan ke keluarga, dan enam lainnya dititipkan di panti asuhan anak Handayani.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan modus para pelaku menggaet korban, sebagian besar dengan menjebak para korban terlebih.

Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)

Mereka kemudian dijadikan pacar setelah telah terbujuk para korban diajak ke sebuah hotel hingga terjerumus ke jaringan prostitusi.

Kebanyakan pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat.

"Setelahnya, para korban diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” kata Pujiyarto kepada wartawan, Senin (24/5).

Para pelaku, kata Pujiyarto, menetapkan tarif senilai ratusan ribu dalam satu kali layanan prostitusi.

Nantinya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, para mucikari dan korban.

Besarannya masing-masing sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu dalam satu kali transaksi untuk satu kali pelayanan.

"Uang itu kemudian dibagi-bagi, mulai bayar sewa hotel, bagian mucikari dan korban," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi ke Apartemen yang Digunakan Jadi Tempat Prostitusi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan