Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus

Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021. Pelaku yang ditangkap berinisial PU (43 tahun), sehari-hari bekerja sebagai supir di sebuah perusahaan di Kota Batam.

Tersangka PU berperan sebagai penyedia perempuan pekerja seks komersial (PSK) atau muncikari secara daring yang melibatkan anak di bawah umur.

“Tersangka di sini inisial PU, berperan sebagai orang yang menawarkan perempuan PSK. Korbannya inisial Bunga, usianya 17 tahun,” kata kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira di Mapolda Kepri, Kota Batam, Selasa (10/12)

Menurut dia, kasus ini terbongkar setelah tim penyidik melakukan penyamaran masuk dalam platform Kaskus tersebut dengan forum komunikasi “Batam Night Life 4wpph”.

Baca juga:

Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam

“Tim lalu mengirimkan pesan pribadi ke akun Pancahalu, kemudian menerima kiriman WhatsApp dari akun tersebut, terjadilah komunikasi antara pelaku dan petugas yang menyamar,” tuturnya.

Dalam komunikasi via WhatsApp tersebut, Lanjut dia, tersangka menawarkan perempuan PSK dengan tarif beragam. Ada 26 foto perempuan yang ditawarkan pelaku, salah satunya Bunga yang masih 17 tahun.

Tersangka memasang tarif bervariasi mulai dari durasi 1 jam sebesar Rp 800 ribu, dua jam Rp 1,1 juta, 3 jam Rp 1,5 juta, 8 jam Rp 2,8 juta, dan long time Rp 4,9 juta. “Keuntungan yang didapat oleh pelaku apabila transaksi disetujui oleh pelanggan yakni sebesar 20 persen dari setiap transaksi,” tandas Putu, dikutip Antara.

Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjalani pekerjaan sebagai muncikari daring sejak 2021. Namun, akun Kaskus sempat diblokir karena menawarkan prostitusi.

Lalu tahun 2022, tersangka PU membuka lagi forum Kaskus baru dengan skema berbeda yang berlangsung hingga akhirnya tertangkap polisi.

Baca juga:

2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, pornografi dan ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. (*)

#Prostitusi Online #Prostitusi Anak #KASKUS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Olahraga
Alessandro Bastoni Tolak Penuhi Panggilan Jaksa Milan, Bantah Terlibat Kasus Prostitusi Anak
Alessandro Bastoni menolak panggilan jaksa Milan. Ia terlibat kasus prostitusi anak, yang langsung dibantah oleh dirinya.
Soffi Amira - Kamis, 02 Juli 2026
Alessandro Bastoni Tolak Penuhi Panggilan Jaksa Milan, Bantah Terlibat Kasus Prostitusi Anak
Olahraga
Alessandro Bastoni Terseret Kasus Dugaan Prostitusi di Bawah Umur, Jaksa Mulai Bergerak
Alessandro Bastoni terseret kasus prostitusi di bawah umur. Ia pun dipanggil oleh jaksa Milan.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Alessandro Bastoni Terseret Kasus Dugaan Prostitusi di Bawah Umur, Jaksa Mulai Bergerak
Indonesia
Heboh Viral Video Bule Ditawari Prostitusi Anak di Tamansari Jakbar, Polisi Sisir TKP
Polisi menyelidiki dugaan prostitusi anak di Tamansari, Jakarta Barat, setelah video viral menarasikan WNA ditawari jasa anak di bawah umur. Kasus masih dalam tahap lidik.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 Juni 2026
Heboh Viral Video Bule Ditawari Prostitusi Anak di Tamansari Jakbar, Polisi Sisir TKP
Olahraga
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Namun, publik sepak bola dunia kini memberikan sorotan tajam terhadap perilaku para atlet di luar lapangan hijau
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
Wadidaw! Skandal 'Lendir' Guncang Serie A, Bintang Inter Milan dan Juventus Masuk Daftar Investigasi Prostitusi
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Bagikan