Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi


Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mengusir seorang warga negara asing (WNA) asal Uganda berinisial LN (kanan) karena terkait praktik prostitusi di Badung, Bali, Kamis (10/10/2024) ANTAR
MerahPutih.com - Turis warga negara asing (WNA) Uganda berinisial LN dideportasi kembali ke negaranya karena tertangkap basah membuka praktik prostitusi daring saat liburan di Bali.
“Selama di Bali, LN baru melakukan (praktik prostitusi) sekali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwitam kepada awak media, di Badung, Bali, Kamis (10/10).
Gede Dudy menjelaskan LN telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari ini. Dia menambahkan perempuan berpaspor Uganda itu mendekam di Rudenim Denpasar sejak 11 September 2024 lalu.
Menurut Gede Dudy, WNA Uganda itu tidak bisa langsung dideportasi setelah ditangkap karena menunggu kelengkapan administrasi dan juga kesiapan finansial perempuan berusia 23 tahun itu untuk membeli tiket kepulangannya sendiri.
Baca juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak Bawah Umur di Apartemen Cengkareng
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai menangkap basah LN saat beraksi menjajakan diri melalui situs daring dewasa, setelah mendapat laporan pengaduan dari masyarakat.
Di situs dewasa itu dilansir Antara, perempuan berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif. Tak hanya prostitusi, petugas juga mendapati bahwa LN juga melayani kencan atau menjadi pacar sewaan. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Salahkan Undang-Undang Cipta Kerja Bikin Mudahnya Alih Fungsi Lahan di Bali

Akhirnya Pengelola GWK Hancurkan Tembok Pembatasan Yang Halangi Akses Warga

5 Pesisir di Bali yang Berpotensi Alami Banjir Rob pada 7-11 Oktober

2 Maskapai China dan Korea Anyar Terbang ke Bali, Wisatawan Diharapkan Makin Banyak

Basarnas Perluas Pencarian WNI Inggris Diduga Hanyut di Pantai Legian, Lewat Jalur Laut dan Udara

Gempa Bawah Laut Magnitude 5,7 di Banyuwangi, Getaran Dirasakan Sampai Denpasar, Bali

Gempa Bumi Dengan Magnitudo 5,7 Landa Pulau Bali

Tanggapi Kasus Jantung WNA Australia yang Tertinggal di Bali, Komisi IX DPR: Pelanggaran Serius dan Harus Diusut!

Status Tanggap Darurat Bali Dicabut, BPBD Ingatkan Warga Tetap Waspada Bencana

Operasi SAR untuk Korban Banjir di Bali Sudah Dihentikan, Tidak dengan Bencana Tanah Longsor
