PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar


Ilustrasi (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
"PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak. Itu ada 130 ribu transaksi, angkanya mencapai Rp127.371.000.000 sekian," kata Ketua Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah, dalam keterangan yang dilansir dari Antara, Rabu (7/8).
Menurutnya, PPATK menjadikan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. Dia menambahkan upaya PPATK untuk memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak tidak hanya di dalam lingkup domestik, tetapi juga regional yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik.
Data Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak, kata dia, mencapai 44 LTKM selama periode 2014-2024. Temuan aktivitas perdagangan orang di Indonesia pada 2022, termasuk eksploitasi seksual anak, mencatat perputaran uang sebesar Rp 114 miliar.
Baca juga:
PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Sebesar Rp 80 Triliun Terkait Pemilu 2024
Dalam konteks regional, lanjut Natsir, PPATK bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang relevan telah melaksanakan Focus-Group Discussion guna memformulasikan draf Concept Note dan Kuesioner yang akan bermuara pada keluaran berupa dokumen indikator red flag transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.
"Hal ini tercermin dari terbangunnya kerja sama erat antara PPATK dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam bentuk penandatanganan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama di antara kedua lembaga untuk memerangi kejahatan seksual anak," tandas pejabat PPATK itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Ternyata Soroti PPATK Blokir Rekening Masyarakat hingga Royalti Hak Cipta Lagu

PPATK Tegaskan Cuma Blokir Rekening e-Wallet Terindikasi Judol, Tahun Ini Ada Rp 1,6 T

Langkah PPATK Dikhawatirkan Bikin Warga Berbondong-bondong Tarik Uang dari Bank

Awas Penipuan! DPR Ungkap Biaya Pembukaan Blokir Rekening PPATK Itu Palsu

Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Diblokir PPATK: Kebijakan yang Tak Bijak

PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Modus Transaksi Judol Penerima Bansos Terbanyak Pakai Aplikasi Dana, Sisanya BCA dan 3 Bank BUMN

Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali

Banyak Penerima Bansos Punya Saldo Bank Rp 50 Juta Lebih, Validasi Data Kemensos Dipertanyakan

PPATK Blokir Dana Rp 1,15 Triliun Diduga Hasil Berbagai Kejahatan, 280 Rekening Diduga Simpan Duit Korupsi
