Prostitusi Online di Jakarta Barat, 18 Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Mei 2021
Prostitusi Online di Jakarta Barat, 18 Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos

Ilustrasi Pelacur (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi di Jakarta Barat yaitu 75 orang.

Mereka terdiri dari dua orang mucikari berinisial AD (27) dan AP (24), sejumlah wanita yang diperjualbelikan, hingga beberapa pria hidung belang.

Baca Juga

Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mengamankan 18 anak di bawah umur yang menjadi korban.

Dari jumlah itu, tujuh orang di antaranya dititipkan di Rumah Aman P2TP2A. Lima orang dikembalikan ke keluarga, dan enam lainnya dititipkan di panti asuhan anak Handayani.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan modus para pelaku menggaet korban, sebagian besar dengan menjebak para korban terlebih.

Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)
Ilustrasi prostitusi online. (Foto: Istockphoto/ Aluxum)

Mereka kemudian dijadikan pacar setelah telah terbujuk para korban diajak ke sebuah hotel hingga terjerumus ke jaringan prostitusi.

Kebanyakan pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial baik itu Facebook, Instagram, hingga MiChat.

"Setelahnya, para korban diajak untuk menginap di sebuah hotel selama beberapa hari,” kata Pujiyarto kepada wartawan, Senin (24/5).

Para pelaku, kata Pujiyarto, menetapkan tarif senilai ratusan ribu dalam satu kali layanan prostitusi.

Nantinya, uang tersebut digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, para mucikari dan korban.

Besarannya masing-masing sekitar Rp50 ribu-Rp100 ribu dalam satu kali transaksi untuk satu kali pelayanan.

"Uang itu kemudian dibagi-bagi, mulai bayar sewa hotel, bagian mucikari dan korban," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Juncto 76 I Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 27 Ayat 1 Juncto pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Knu)

Baca Juga

Pemprov DKI Siap Beri Sanksi ke Apartemen yang Digunakan Jadi Tempat Prostitusi

#Prostitusi Online #Prostitusi Anak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Kronologi pengungkapan praktik prostitusi online (Open BO) yang dikendalikan dari dalam lapas ini terungkap setelah tim dari Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan penyelidikan bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
16 Napi Pengendali Prostitusi Anak Lewat Open BO Dari Lapas Cipinang Dipindah ke Lapas Nusa Kembangan
Indonesia
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
AN berstatus narapidana kasus prostitusi serupa yang baru menjalani masa hukumannya selama 6 tahun dari total vonis 9 tahun bui di Lapas Kelas 1 Cipinang
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Napi Lapas Cipinang Bos Open BO Anak Bawah Umur Masuk ke Sel Isolasi Khusus
Indonesia
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Modusnya, AN menggunakan ponselnya untuk menjual dua pelajar CG (16) dan AB (16) untuk melayani lelaki hidung belang di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Indonesia
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, dia memprediksi kasus serupa akan terus terulang
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Ketua DPR Ingatkan Polri Tak Ulangi Kasus Kapolres Ngada
Indonesia
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Pelaku tega menjajakan seorang anak di bawah umur asal Bogor menjadi PSK di Mangga Besar kepada puluhan lelaki hidung belang.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Desember 2024
Modus Bagol Cs Jajakan 1 PSK Anak ke 26 Lelaki Hidung Belang di Mangga Besar
Indonesia
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi daring di komunitas forum online Kaskus yang sudah berlangsung sejak 2021.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
Modus Sopir Mucikari Daring Batam Jajakan Gadis 17 Tahun di Kaskus
Indonesia
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Perempuan berambut pirang berusia 23 tahun itu mengaku hanya baru sekali memberikan layanan jasa prostitusi selama di Bali sebelum aksinya terendus tim imigrasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Liburan di Bali, Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Bertarif Rp 10 Juta 3 Jam
Indonesia
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Turis perempuan Uganda berambut pirang tersebut menampilkan detail informasi dirinya mulai fisik hingga tarif di situs online.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 Oktober 2024
Turis Uganda Buka Jasa Prostitusi Online Saat Liburan di Bali Dideportasi
Indonesia
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Sekitar 24.000 anak di rentang usia 10-18 tahun dengan frekuensi transaksi mencapai 130.000 kali dan nilai perputaran uang mencapai Rp 127 miliar.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
PPATK Temukan Transaksi Terkait Dugaan Prostitusi Anak Hingga Rp 127 Miliar
Indonesia
Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
Polisi bongkar sindikat eksploitasi seksual anak di bawah umur di Telegram.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juli 2024
Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar
Bagikan