Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juli 2024
Eksploitasi Seksual Anak di Grup Telegram Premium Place Terbongkar

Pengungkapan Kasus Eksploitasi Seksual Anak Grup Telegram Premium Place. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat eksploitasi seksual anak di bawah umur kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial. Para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.

"Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur. Lalu dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka, yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing, dan lainnya," ujar Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di kantornya, Selasa (23/7).

Dani menjelaskan, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat akun media sosial X (dulu Twitter).

Bagi yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram 'Premium Place' dengan membayar biaya Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta. Untuk biaya open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp 8 juta sampai Rp 17 juta.

Baca juga:

Beberapa Destinasi Wisata di Indonesia Rawan Eksploitasi Seksual Anak

"Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun," jelas Dani.

Tak hanya itu, ada juga grup 'Hidden Gems' bagi member loyal. Grup ini sudah beroperasi sejak Juli 2023.

"Perempuan di bawah umur, pelaku mematok antara Rp 8 juta sampai Rp 17 juta," ucap Dani.

Loyal customer yang ingin bergabung dengan grup Hidden Gems diharuskan membayar lagi deposit antara Rp 5 sampai Rp 10 juta.

"Menurut kelompok ini, (member) akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi. Makanya hampir rate-nya rata-rata ratusan juta," jelas Dani.

Baca juga:

Ratusan Korban Perdagangan Orang di Indonesia, dari Eksploitasi Anak hingga Prostitusi

Dalam perkara ini, jumlah tersangkanya mencapai empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka yakni YM (26), MRP (39), CA (19), dan satu orang tersangka yang merupakan terpidana di lapas narkotika," ucap Dani.

Dani kemudian menjelaskan peran para tersangka.

"Saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X kemudian membentuk Telegram di Premium Place termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," ujar Dani.

Berikutnya, YM berperan sebagai admin di Telegram menginformasikan katalog talent sekaligus menjadi customer service serta menyediakan rekening pembayaran talent.

Selanjutnya, MRP dan CA berperan mencari, menyediakan talent serta membayar talent yang telah melayani. Talent atau wanita yang memberi layanan seks mendapat Rp 2 juta setelah melayani pelanggan.

Baca juga:

Polri Dibantu FBI Bongkar Sindikat Pornografi Anak Sesama Jenis di Telegram

Dalam kasus ini, terdapat empat korban anak dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan lewat media sosial.

Keempat anak itu adalah NNR (16), DAP (16), FCL (17), dan LY (17). Selain itu, polisi menemukan perempuan berusia 20 tahun.

Para korban telah menjalani kegiatan itu kurang lebih 3 bulan. Sampai saat ini penyidik masih mengidentifikasi untuk korban-korban lainnya.

Keempat tersangka, MI, YM, MRP, dan CA dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 ayat 1 UU ITE. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (knu)

#Prostitusi Anak #Telegram #Bareskrim #Prostitusi Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bagikan