Proses e-Tilang Tiba-tiba Berhenti, Ini Penyebabnya
Selasa, 08 September 2020 -
MerahPutih.com - Buntut adanya proses pemeliharaan jaringan online, layanan konfirmasi pelanggaran e-TLE untuk sementara tak bisa dilakukan.
Selain konfirmasi pelanggaran, pelayanan buka blokir kendaraan yang melanggar e-TLE juga tidak bisa dilayani. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga
Disahkan November, RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Panitia Kerja
Sambodo menegaskan kalau layanan yang ditutup hanya yang dilakukan langsung ke Posko ETLE yang berada di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono.
"Yang tutup sementara (hanya) konfirmasi langsung di posko e-TLE Pancoran," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (8/9).

Sambodo menjelaskan, untuk konfirmasi yang dilakukan secara online tetap buka dan bisa dilakukan.
Memang untuk konfirmasi penilangan e-TLE bisa dilakukan dengan cara datang ke Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya atau secara online. Penutupan dilakukan pada 8 hingga 10 September 2020.
Ia mengatakan, layanan di Posko e-TLE Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya akan beroperasi kembali pada 11 September 2020 mendatang.
Baca Juga
"Tutup hanya 8-10 September," kata Sambodo. (Knu)