Propam Tepis Tuduhan Polsek Minta 'Uang Damai' Rp 50 Juta ke Guru Supriyani
Rabu, 04 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sulteng) membantah isu Kepolisian Sektor (Polsek) Baito meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.
"Tidak ada (permintaan Rp 50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu (4/12).
Meski membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta, Kombes Sholeh membenarkan tengah menyidang etik mantan Kepala Polsek (Kapolsek) Baito Ipda Muhammad Idris terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 juta ke Supriyani.
Baca juga:
Sidang Etik Polisi Minta 'Uang Damai' ke Guru Honorer Supriyani Diumumkan Besok
"Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp 2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat," papar Kabid Propam.
"Keputusannya (sidang etik) insyaallah (diumumkan) besok (Kamis 5/12)," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Andoolo telah menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.
Baca juga:
Sempat Terdakwa dan Ditahan, Guru Honore Supriyani Akhirnya Bisa Ikut Tes PPPK
Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. (*)