Propam Tepis Tuduhan Polsek Minta 'Uang Damai' Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 04 Desember 2024
Propam Tepis Tuduhan Polsek Minta 'Uang Damai' Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Polisi Moch. Sholeh. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sulteng) membantah isu Kepolisian Sektor (Polsek) Baito meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru honorer di Konawe Selatan Supriyani untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjeratnya.

"Tidak ada (permintaan Rp 50 juta). Kita semua kan transparan, terbuka, jadi saya tidak mau mengandai-andai, tetapi ini fakta," kata Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Sultra Kombes Moch. Sholeh saat ditemui di Kendari, Rabu (4/12).

Meski membantah adanya permintaan uang Rp 50 juta, Kombes Sholeh membenarkan tengah menyidang etik mantan Kepala Polsek (Kapolsek) Baito Ipda Muhammad Idris terkait dugaan permintaan uang sebesar Rp 2 juta ke Supriyani.

Baca juga:

Sidang Etik Polisi Minta 'Uang Damai' ke Guru Honorer Supriyani Diumumkan Besok

"Kemarin kan ada yang viral di media sosial tentang penerimaan uang Rp 2 juta sehingga kita dalami dan mungkin itu juga yang akan menjadi fokus sidang kita, nampak tadi juga sudah terlihat," papar Kabid Propam.

"Keputusannya (sidang etik) insyaallah (diumumkan) besok (Kamis 5/12)," tandas perwira polisi berpangkat melati tiga itu, dikutip Antara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim PN Andoolo telah menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani. Kasus yang menimpa Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa inisial D (8) yang masih duduk di bangku SD kelas 1.

Baca juga:

Sempat Terdakwa dan Ditahan, Guru Honore Supriyani Akhirnya Bisa Ikut Tes PPPK

Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua murid D yang merupakan anggota Polsek Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial. (*)

#Kasus Guru Supriyani #Guru Honorer #Polisi Nakal
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Pada tahun-tahun sebelumnya, mekanisme pemotongan ini belum diterapkan pada sistem transfer langsung ke rekening guru
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Guru Meradang Nominal TPG Tak Sama, Begini Penjelasan Kemendikdasmen
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya memuji keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan sebagai ASN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Indonesia
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya menerima surat rehabilitasi dari Prabowo setelah berjuang mencari keadilan atas kasus iuran Rp20 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Merasa Jadi Korban selama Bertahun-tahun, 2 Guru dari Luwu Utara Terharu Usai Dapat Surat Rehabilitasi dari Prabowo
Indonesia
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Simak perjuangan lima tahun mereka melawan diskriminasi dan kriminalisasi yang kini berakhir dengan pemulihan nama baik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Dua Guru Luwu Utara Korban Kriminalisasi Dana BOS Akhirnya Bisa Kembali Mengajar Tanpa Stigma
Indonesia
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Prabowo berikan hak rehabilitasi kepada dua guru SMA 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dihukum karena membantu guru honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Hak Rehabilitasi bagi 2 Guru Luwu Utara, Mensesneg: Guru Harus Dilindungi, Bukan Dihukum
Indonesia
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyesalkan pemberhentian dua guru SMAN 1 Luwu Utara yang membantu rekan honorer belum digaji.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
2 Guru di Luwu Utara Diberhentikan Usai Bela Rekan Honorer, DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang
Indonesia
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
Komisi X DPR akan terus mendukung upaya peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, termasuk dalam hal penambahan nilai insentif maupun penyempurnaan skema penyalurannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Politikus DPR Dukung Insentif Guru Non-ASN Naik  Rp 100 Ribu, Bentuk Perhatian
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Bagikan