Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya

Rabu, 19 November 2025 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - KABAR baik datang bagi peserta BPJS Kesehatan. Pemerintah akan meluncurkan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pembayaran.

Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan penghapusan tunggakan iuran sehingga mereka bisa kembali aktif menikmati layanan kesehatan tanpa harus menanggung utang iuran lama.

Program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung mulai November hingga akhir 2025, dengan target jutaan peserta BPJS Kesehatan yang tercatat menunggak pembayaran. Meski begitu, tidak semua peserta dapat otomatis mengikuti program ini.

Hanya masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu sesuai aturan pemerintah yang bisa mendapatkan keringanan ini.

Baca juga:

Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan

Kriteria peserta yang berhak mendapat pemutihan



Program pemutihan tidak berlaku untuk semua peserta, hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi kriteria:

- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

- Peserta PBPU dan BP yang telah diverifikasi pemerintah daerah.

- Peserta yang termasuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kelompok ini diprioritaskan karena dianggap memiliki keterbatasan dalam membayar iuran. Dengan adanya program ini, peserta yang sebelumnya menunggak dapat kembali menikmati layanan kesehatan tanpa kendala finansial.



Prosedur Mendaftar Pemutihan Iuran


Peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti prosedur resmi berikut:

- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat di wilayah masing-masing.

- Sampaikan permohonan registrasi ulang pemutihan tunggakan kepada petugas.

- Petugas akan melakukan verifikasi data kepesertaan, termasuk status PBI, hasil verifikasi pemda, dan data sosial ekonomi.

- Pastikan seluruh data pribadi dan kependudukan sesuai dengan sistem agar permohonan tidak tertunda.

- Setelah proses verifikasi selesai, peserta akan menerima pemberitahuan resmi bahwa tunggakan maksimal dua tahun dihapus dan status kepesertaan kembali aktif.

Prosedur ini menekankan pentingnya akurasi data dan verifikasi kepesertaan agar proses penghapusan tunggakan dapat berjalan lancar.

Peserta diimbau memastikan data kependudukan dan informasi sosial ekonomi sesuai dengan sistem BPJS Kesehatan agar tidak terjadi penundaan.



Cara Mengecek Jumlah Tunggakan Iuran


Sebelum mendaftar program pemutihan, peserta disarankan untuk memeriksa jumlah tunggakan mereka melalui beberapa kanal resmi.

Hal ini penting agar proses pendaftaran berjalan efektif dan meminimalisasi kesalahan data. Berikut cara cek tunggakan:

Aplikasi Mobile JKN

- Unduh Mobile JKN di ponsel.

- Login menggunakan NIK dan kata sandi.

- Pilih menu 'Lainnya' ? Klik 'Info Iuran'.

Layanan Pandawa (WhatsApp)



- Kirim pesan ke 0811-8165-165.

- Pilih menu Informasi ? Cek Status Pembayaran.

- Masukkan NIK atau nomor BPJS.

- Sistem akan mengirimkan informasi tagihan dan tunggakan.

Call Center 165



- Siapkan NIK dan nomor BPJS sebelum menelepon.

- Petugas call center akan memberikan informasi jumlah tunggakan.

Platform E-Commerce (contoh: Tokopedia)



- Masuk ke menu Tagihan, pilih BPJS Kesehatan.

- Masukkan nomor peserta untuk melihat rincian tunggakan.

Dengan berbagai kanal ini, peserta dapat memeriksa status tunggakan secara cepat dan akurat tanpa harus mendatangi kantor BPJS sehingga mempermudah proses pendaftaran pemutihan.



Data Peserta JKN Tahun 2025



Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2025, jumlah peserta JKN mencapai 281.882.607 orang. Rinciannya sebagai berikut:

PBI: 41,1 persen atau 115.924.702 peserta

Peserta yang didaftarkan pemda: 21,4 persen

PPU Swasta: 16,0 persen

PBPU: 11,8 persen

PPU penyelenggara negara: 7,2 persen

Dari data tersebut terlihat bahwa mayoritas peserta berasal dari kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang secara finansial membutuhkan dukungan pemerintah. Selain itu, peserta yang didaftarkan pemerintah daerah dan sektor swasta juga menjadi bagian penting dari sistem JKN.

Program pemutihan ini diharapkan dapat memberikan akses layanan kesehatan yang lebih merata, khususnya bagi mereka yang sebelumnya mengalami kendala akibat tunggakan iuran.(knu)


Baca juga:

23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan