Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Kamis, 13 November 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Keputusan Presiden Prabowo merupakan langkah yang tepat dan berkeadilan. Presiden telah menunjukkan keberpihakannya kepada para guru yang bekerja dengan tulus demi kemajuan pendidikan bangsa,” ujar Indrajaya di Jakarta, Kamis (13/11).
Indrajaya menilai keputusan tersebut tidak hanya mengembalikan hak-hak dua guru yang sempat dicabut, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi para pendidik.
“Kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib guru di daerah. Ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi ketidakadilan terhadap tenaga pendidik,” tegasnya.
Baca juga:
Legislator asal Komisi II itu juga berharap keputusan rehabilitasi ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada kehidupan guru dan masyarakat.
“Kepala daerah tidak boleh seenaknya memecat guru. Pemerintah daerah harus memastikan setiap kebijakan selaras dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak ASN, terutama mereka yang berjuang di sektor pendidikan,” lanjutnya.
Indrajaya menambahkan, langkah Presiden Prabowo diharapkan menjadi motivasi bagi para guru di seluruh Indonesia untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan nasional.
“Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa pemerintah serius melindungi hak-hak guru sekaligus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya.
Sebagai wakil rakyat di Komisi II DPR RI, Indrajaya menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak guru serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air.
Baca juga:
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada Agustus dan Oktober 2025.
Pemecatan itu merupakan buntut dari pengumpulan iuran sebesar Rp 20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018, yang dimaksudkan untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer di sekolah mereka.
Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan, keduanya kini dapat kembali mendapatkan hak-haknya sebagai ASN dan tenaga pendidik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari permohonan grasi yang diajukan oleh PGRI Luwu Utara, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi guru yang berdedikasi bagi kemajuan pendidikan bangsa. (Pon)