Presiden Jokowi Beli Piringan Hitam Metallica yang Disita Negara
Selasa, 20 Februari 2018 -
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo membeli deluxe box set band Metallica berjudul 'Master of Puppets' yang sebelumnya telah disita negara. Untuk menebus piringan hitam band metal fenomenal ini, Jokowi merogoh kocek sebesar Rp 11 juta.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Uang pengganti barang berupa deluxe box set Metallica berjudul 'Master of Puppets' senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2).
Diketahui, pemberian deluxe box set ini dilaporkan Jokowi ke KPK pada 7 Desember 2017. Setelah dikaji Direktorat Gratifikasi, barang tersebut dinilai sebagai gratifikasi dan menjadi milik negara melalui SK no.219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
"Kami apresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan tersebut. Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," tandas Febri.
Febri menuturkan, pihaknya tak mempersoalkan nilai Rp 11 juta yang dikeluarkan Jokowi untuk menebus barang gratifikasi ini. Utamanya, kata Febri, langkah Jokowi ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk mencegah korupsi dari hal sederhana.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," jelasnya.
Menurut Febri, langkah Jokowi menebus barang gratifikasi yang dilaporkannya ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (6) Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 yang menyebutkan, dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a.
Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (Pon)