Preman Tanjung Priok Sebut Polisi yang Hendak Menciduknya 'Gerombolan Pengganggu'
Jumat, 11 Juni 2021 -
Merahputih.com - Polisi menemukan percakapan dari barang bukti milik 49 preman pelaku pungli terhadap para sopir truk kontainer di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari salah satu ponsel, terdapat isi pesan singkat yang disebar satu orang diantara pelaku pungli kepada rekannya. Isi pesan itu yakni untuk mengantisipasi kedatangan polisi.
Baca Juga
Ditegur Jokowi Banyak Preman di Tanjung Priok, Polisi Langsung Tangkap Puluhan Orang
"Isinya 'hati-hati ada gerombolan datang ke sini mengganggu kita'. Jadi mereka tahu ada petugas yang mau ke sana dia katakan gerombolan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polres Jakarta Utara, Jumat (11/6).
Dia menuturkan, pungli terhadap para sopir truk sudah berlangsung lama. Meski sering ditindak petugas, namun para pelaku tidak jera dan kembali beraksi.
"Makanya kami akan proses betul, secepatnya kami akan lakukan penindakan kepada yang lainnya. Setop mulai hari ini karena sudah cukup lama mereka," tutur Yusri.

Oleh sebab itu, polisi meminta kepada masyarakat maupun sopir kontainer untuk pro aktif melaporkan kepada petugas apabila mengalami pungli dalam bentuk apapun. Terlebih pungli yang dilakukan juga turut melibatkan para pegawai perusahaan.
"Jadi ini sudah seperti duri dalam daging ini mereka-mereka ini tidak punya rasa takut," ujar dia.
Sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap ke-49 pelaku pungli. Mereka merupakan para karyawan di dua di pos, yakni Depo PT Greeting Fortune Container dan lokasi kedua di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Ke-49 pelaku ini yang berhasil ditangkap ini merupakan angka komulatif dari hasil tindaklanjut pertama Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM.
Baca Juga
Pangdam Jaya Siap Tumpas Premanisme Berkedok Debt Collector Hingga Geng Motor
Sementara untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok menangmankan 15 pelaku. "Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, Ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujar Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungtungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun pejaran. (Knu)