MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan seluruh jawaban atas gugatan telah disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan.
“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).
Budi menegaskan KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujarnya.
Baca juga:
KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan
Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pihak Yaqut keliru dalam menentukan objek praperadilan atau error in objecto.
Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.
Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat tersebut, hingga perhitungan kerugian negara.
KPK menilai hal-hal tersebut berada di luar lingkup praperadilan yang pada dasarnya hanya memeriksa aspek formil dari proses hukum.
“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan dan bukan merupakan upaya paksa, sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.
KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.
Baca juga:
KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya
Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 618, Pasal 622 KUHP baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.
Melissa berpendapat pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya seharusnya tidak lagi berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk belum adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Melissa. (Pon)