Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan seluruh jawaban atas gugatan telah disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan.

“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi menegaskan KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pihak Yaqut keliru dalam menentukan objek praperadilan atau error in objecto.

Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.

Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat tersebut, hingga perhitungan kerugian negara.

KPK menilai hal-hal tersebut berada di luar lingkup praperadilan yang pada dasarnya hanya memeriksa aspek formil dari proses hukum.

“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan dan bukan merupakan upaya paksa, sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.

Baca juga:

KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 618, Pasal 622 KUHP baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.

Melissa berpendapat pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya seharusnya tidak lagi berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk belum adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Melissa. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #PN Jakarta Selatan #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - 2 jam, 16 menit lalu
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
KPK masih gunakan sprindik umum dan telah mengamankan barang bukti Rp1,5 miliar terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bogor
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Sempat Heboh Isu OTT Bogor, KPK Temukan Barbuk Rp 1,5 M tapi Belum Ada Tersangka
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Berita Foto
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Tersangka yang juga Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Rakhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan di KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Pakai Rompi Oranye, Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Maba
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita Foto
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq di KPK, Jakarta, Sabtu (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
Terjerat OTT, KPK Resmi Tetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Tersangka
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
etugas menunjukkan barang bukti uang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rektor Unsoed di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 22 Agustus 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman Akhmad Sodiq
Bagikan