Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan seluruh jawaban atas gugatan telah disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan.

“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi menegaskan KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pihak Yaqut keliru dalam menentukan objek praperadilan atau error in objecto.

Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.

Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat tersebut, hingga perhitungan kerugian negara.

KPK menilai hal-hal tersebut berada di luar lingkup praperadilan yang pada dasarnya hanya memeriksa aspek formil dari proses hukum.

“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan dan bukan merupakan upaya paksa, sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.

Baca juga:

KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 618, Pasal 622 KUHP baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.

Melissa berpendapat pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya seharusnya tidak lagi berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk belum adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Melissa. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #PN Jakarta Selatan #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Foto
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) Syah Afandin, dikawal menuju tahanan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
KPK menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Langkat. Ungkap dugaan gratifikasi senilai sedikitnya Rp 3,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin Tersangka Dugaan Suap Proyek, Fee Capai Rp 800 Juta
Indonesia
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
KPK mengkaji pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Bupati Kuansing untuk mendalami dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Respons Pengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, Penyidik Siap Dalami
Indonesia
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT terhadap Bupati Langkat Syah Afandin. Uang diduga terkait suap proyek di Dinas Pendidikan dan Perkim. Tujuh orang diamankan, status masih terperiksa.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Sita Ratusan Juta Rupiah di OTT Bupati Langkat, Diduga Duit Suap Proyek
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Penyidik menemukan uang yang diduga berasal dari fee proyek dan diperuntukkan bagi kepala daerah tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Langkat Terkait Suap Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim
Indonesia
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Uang ratusan juta rupiah disita terkait dugaan suap proyek di Langkat.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Di Polres Medan Cuma Awalan, KPK Korek Habis Bupati Langkat Begitu Tiba di Jakarta
Indonesia
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, dicokok di rumah pribadinya di Medan, bukan saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
KPK Tepis Isu Bupati Langkat Dicokok Saat Puncak Acara HUT APKASI
Indonesia
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Kejagung siap menghadapi gugatan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung. Hal itu terkait kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung: Kami Siap Hadapi
Bagikan