Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 09 Maret 2026
Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Diputus 11 Maret, KPK Yakin Hakim Akan Menolak

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya optimistis hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut. Ia mengatakan seluruh jawaban atas gugatan telah disampaikan oleh Biro Hukum KPK dalam persidangan.

“Kami meyakini hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah sesuai ketentuan perundang-undangan serta didukung kecukupan alat bukti yang sah,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3).

Budi menegaskan KPK yakin hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

“Kami berkeyakinan hakim akan menolak permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka saudara YCQ sah,” ujarnya.

Baca juga:

KPK Siap Bongkar Fakta Kuota Haji, Klaim Gus Yaqut soal Keselamatan Jemaah Dipatahkan

Dalam persidangan sebelumnya, Biro Hukum KPK menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan pihak Yaqut keliru dalam menentukan objek praperadilan atau error in objecto.

Menurut KPK, sejumlah dalil yang disampaikan pemohon tidak termasuk dalam kewenangan hakim praperadilan untuk diperiksa maupun diputus.

Dalil tersebut antara lain berkaitan dengan surat penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, kewenangan pimpinan KPK dalam menerbitkan surat tersebut, hingga perhitungan kerugian negara.

KPK menilai hal-hal tersebut berada di luar lingkup praperadilan yang pada dasarnya hanya memeriksa aspek formil dari proses hukum.

“Surat penetapan tersangka dan surat pemberitahuan penetapan tersangka merupakan dokumen administrasi dalam penyidikan dan bukan merupakan upaya paksa, sehingga bukan lingkup praperadilan,” ujar tim Biro Hukum KPK dalam persidangan.

KPK juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam mekanisme praperadilan.

Baca juga:

KPK Ungkap Kerugian Dugaan Korupsi Kuota Haji di Praperadilan Gus Yaqut, Ini Besarannya

Sementara itu, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menggugurkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

Menurutnya, KPK tidak menerapkan ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, khususnya yang diatur dalam Pasal 618, Pasal 622 KUHP baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP baru.

Melissa berpendapat pasal yang digunakan KPK untuk menjerat kliennya seharusnya tidak lagi berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak didukung alat bukti yang cukup, termasuk belum adanya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan oleh KPK, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” kata Melissa. (Pon)

#Yaqut Cholil Qoumas #Kuota Haji #Kasus Korupsi #KPK #PN Jakarta Selatan #Korupsi Haji
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Prabowo mengusulkan komposisi Bipih dan nilai manfaat 52:48 agar biaya haji tidak memberatkan jemaah. Antrean faktual disebut 14 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Minta Biaya Haji Tak Membebani Jemaah, Antrean Dipangkas Jadi 14 Tahun
Bagikan