Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah

Kamis, 01 Oktober 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Politik - Anggota fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, praktik jual beli partai tidak terpengaruh berapa pun jumlah pasangan calon yang akan maju dalam setiap pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).

"Partai dibeli, mau ganda, tunggal juga bisa," tegas Arif Wibowo di DPR, Jakarta, Kamis (1/10). Politikus PDIP ini menyikapi imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal mengikuti Pilkada Serentak pada akhir 2015 ini. 

Arif Wibowo mengakui, selama ini di arena Pilkada memang terjadi adanya praktik borong partai oleh pasangan calon kepala daerah agar mendapat dukungan. "Memang selama ini yang terjadi, enggak ada urusannya (jumlah paslon) pembelian partai," kata alumnus Universitas Jember tersebut.

Ditambahkan anggota Komisi II DPR ini, dalam sistem liberal, praktik jual beli partai memang sudah dimaklumi saat Pilkada. "Kalau dalam politik liberal pasti kecenderungannya jual beli terjadi, itu yang sebenarnya kita ingin atasi," tandas Arif Wibowo yang mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) 1996-1999 itu.(mad)

Baca Juga:

  1. Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
  2. Pilkada DKI, Adhyaksa Dault: Wait and See
  3. Bawaslu Sarankan Calon Kepala Daerah Nonpetahana Tiru Jokowi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan