Praktik Borong Partai Tidak Terpengaruh Jumlah Calon Kepala Daerah
Ilustrasi Sosok Pemimpin Daerah (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Politik - Anggota fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, praktik jual beli partai tidak terpengaruh berapa pun jumlah pasangan calon yang akan maju dalam setiap pemilihan langsung kepala daerah (pilkada).
"Partai dibeli, mau ganda, tunggal juga bisa," tegas Arif Wibowo di DPR, Jakarta, Kamis (1/10). Politikus PDIP ini menyikapi imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan calon tunggal mengikuti Pilkada Serentak pada akhir 2015 ini.
Arif Wibowo mengakui, selama ini di arena Pilkada memang terjadi adanya praktik borong partai oleh pasangan calon kepala daerah agar mendapat dukungan. "Memang selama ini yang terjadi, enggak ada urusannya (jumlah paslon) pembelian partai," kata alumnus Universitas Jember tersebut.
Ditambahkan anggota Komisi II DPR ini, dalam sistem liberal, praktik jual beli partai memang sudah dimaklumi saat Pilkada. "Kalau dalam politik liberal pasti kecenderungannya jual beli terjadi, itu yang sebenarnya kita ingin atasi," tandas Arif Wibowo yang mantan Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) 1996-1999 itu.(mad)
Baca Juga:
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
Kecup Prananda dan Puan ke Megawati di Peringatan HUT ke-53 PDIP