MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto telah menargetkan pertumbuhan ekonomi agar mampu mencapai angka 8 persen dengan mengoptimalkan berbagai sektor potensial. Presiden telah mencanangkan 17 Program Prioritas mulai dari swasembada pangan, energi, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan sistem pendapatan negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 tetap terjaga di kisaran 5,2 persen.
Ia menilai, di tengah ketidakpastian ekonomi global, perekonomian Indonesia sepanjang 2024 masih mencerminkan ketahanan dan daya saing dengan tetap tumbuh solid 4,95 persen (yoy) pada triwulan III 2024.
"Capaian ini lebih tinggi dibandingkan beberapa negara lain, seperti Thailand dan Korea Selatan," katanya.
Baca juga:
Tawarkan Peluang, BRICS Dinilai Bisa Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Ia mengatakan, Ekonomi Indonesia pada tahun 2025, diharapkan bisa dipertahankan sekitar 5,2 persen.
"Tahun lalu ini kita membuat beberapa program menjelang Natal seperti Nasional Hari Belanja Online atau Harbolnas, Belanja di Indonesia Aja (BINA), program diskon dan program stabilisasi harga pangan,” ungkap Airlangga di Jakarta, Selasa (14/1).
Ia mengatakan, berbagai program akhir tahun yang digalakkan Pemerintah tersebut mampu mencapai target yang impresif mulai dari transaksi Harbolnas mencapai Rp 31,2 triliun atau meningkat sebesar 21,4 persen dari tahun 2023, transaksi BINA mencapai Rp25,4 triliun atau meningkat 15,5 persen dari tahun 2023, serta tansaksi EPIC Sale mencapai Rp14,9 triliun atau meningkat 14,9 persen dari tahun 2023.
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga momentum pertumbuhan agar tetap berlanjut, maka Pemerintah telah mengeluarkan juga berbagai Paket Stimulus Ekonomi yang telah dirilis di akhir tahun 2024.
Stimulus tersebut diberikan kepada berbagai kelas masyarakat untuk menjaga momentum daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing usaha, berupa bantuan pangan/beras 10 kg per bulan untuk 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM), diskon listrik 50 persen selama 2 bulan, hingga PPN DTP properti, otomotif, dan insentif PPh 21 untuk sektor padat karya. (*)