MerahPutih.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, menetapkan kebijakan baru terkait peningkatan kesejahteraan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.
Dua aturan tersebut sekaligus menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
Pemerintah menilai, regulasi lama perlu disesuaikan dengan perkembangan reformasi birokrasi dan perubahan tata kelola organisasi di sektor pertahanan.
Baca juga:
Kemhan Hapus Latihan Menembak Calon Manajer Kopdes Merah Putih, Latsarmil Resmi Diganti
Kenaikan Tunjangan TNI dan ASN Kemhan Dinilai Mampu Memacu Semangat
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan, penyesuaian tunjangan kinerja merupakan wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan personel pertahanan sekaligus mendorong peningkatan kualitas kinerja.
Menurut Rico, kebijakan tersebut diharapkan mampu memacu semangat prajurit maupun pegawai Kemhan untuk bekerja lebih profesional dan memberikan pengabdian terbaik dalam menjaga kedaulatan negara.
Kami berharap kebijakan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja.
ujar Rico, Kamis (30/7)
Melalui ketentuan terbaru, besaran tunjangan kinerja mengalami kenaikan di hampir seluruh jenjang jabatan.
Kepala Staf Angkatan berpangkat jenderal bintang empat kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 48,61 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp 37,81 juta.
Baca juga:
Plt Bupati Sukoharjo dan 4 ASN Diperiksa KPK di Mapolresta Surakarta
Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan berpangkat bintang tiga memperoleh tunjangan sebesar Rp 44,87 juta setiap bulan, naik dibandingkan besaran sebelumnya yang mencapai Rp 34,90 juta.
Peningkatan tunjangan juga berlaku bagi pegawai pada kelas jabatan paling rendah. Pegawai dengan kelas jabatan 1 kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 2,53 juta per bulan, sedangkan kelas jabatan 2 memperoleh sekitar Rp 2,91 juta.
Rico menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan pegawai, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi sistem remunerasi yang menitikberatkan pada budaya kerja berbasis kinerja, akuntabilitas, dan efektivitas pelayanan.
Pemerintah memandang penguatan sumber daya manusia merupakan bagian penting dalam pembangunan pertahanan nasional.
Baca juga:
Mongolia Buka Lowongan Kerja Bagi WNI, Gaji USD 900 Per Bulan
Selain melanjutkan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan kesejahteraan personel dinilai menjadi faktor penting untuk membangun institusi pertahanan yang profesional dan siap menghadapi berbagai tantangan strategis.
Melalui penerbitan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa penguatan sektor pertahanan tidak hanya dilakukan melalui pembaruan alutsista, tetapi juga melalui investasi pada kualitas dan kesejahteraan personel yang menjadi ujung tombak pertahanan negara. (knu)