PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK

Rabu, 22 Mei 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat suara terkait ditolaknya sejumlah permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan PPP Soal Pemindahan Suara ke Partai Garuda

PPP menyayangkan putusan MK itu karena mereka merasa alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.

"Kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).

Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK.

Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan MK sehingga upaya gugatan PPP kandas.

“Bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.

Baca juga:

MK Dinilai Sulit Putuskan PPP Lolos Ambang Batas

Dia berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.

"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan