PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (DPR)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat suara terkait ditolaknya sejumlah permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Baca juga:
PPP menyayangkan putusan MK itu karena mereka merasa alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
"Kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK.
Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan MK sehingga upaya gugatan PPP kandas.
“Bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.
Baca juga:
Dia berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi