PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (DPR)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat suara terkait ditolaknya sejumlah permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Baca juga:
PPP menyayangkan putusan MK itu karena mereka merasa alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
"Kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK.
Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan MK sehingga upaya gugatan PPP kandas.
“Bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.
Baca juga:
Dia berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
