PPP Sayangkan Banyak Gugatannya yang Kandas di MK
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (DPR)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) angkat suara terkait ditolaknya sejumlah permohonan mereka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK.
Baca juga:
PPP menyayangkan putusan MK itu karena mereka merasa alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
"Kami menyayangkan karena perkara PPP tidak dilanjutkan ke pembuktian," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5).
Menurut pria yang akrab disapa Awiek ini, alat bukti sudah ditambahkan oleh PPP pada persidangan dan disahkan oleh majelis hakim MK.
Namun, alat bukti itu tidak dipertimbangkan MK sehingga upaya gugatan PPP kandas.
“Bukti-bukti itu tidak berarti ketika hakim MK hanya berpatokan pada permohonan. Sementara tambahan alat bukti yang disahkan sendiri oleh majelis tidak dijadikan sebagai pertimbangan," ujar Awiek.
Baca juga:
Dia berharap majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya.
"Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim," ucap Awiek yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh