PPN Naik 12 Persen, Perlebar Jurang Antara Kaya dan Miskin?

Rabu, 20 November 2024 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memperparah kondisi ekonomi.

Bahkan, Said menyebut kebijakan yang berlaku 2025 ini bakal mencekik masyarakat kecil dan buruh.

Dengan beban PPN yang meningkat, menurut dia, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (20/11).

Baca juga:

Pemerintah Harus Hati Hati Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Bertahap Pada Produk Tertentu

Said menyampaikan kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.

Baca juga:

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen

Said khawatir kebijakan ini akan membuat daya beli masyarakat merosot sehingga memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” jelas Said yang juga Presiden Partai Buruh ini.

Baca juga:

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan