PPN Naik 12 Persen, Perlebar Jurang Antara Kaya dan Miskin?

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 20 November 2024
PPN Naik 12 Persen, Perlebar Jurang Antara Kaya dan Miskin?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Foto: Dok. Partai Buruh)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, rencana pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen memperparah kondisi ekonomi.

Bahkan, Said menyebut kebijakan yang berlaku 2025 ini bakal mencekik masyarakat kecil dan buruh.

Dengan beban PPN yang meningkat, menurut dia, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.

“Redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (20/11).

Baca juga:

Pemerintah Harus Hati Hati Terapkan PPN 12 Persen, Bisa Bertahap Pada Produk Tertentu

Said menyampaikan kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

“Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak,” katanya.

Baca juga:

Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen

Said khawatir kebijakan ini akan membuat daya beli masyarakat merosot sehingga memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi PHK berbagai sektor.

“Ekonomi makin suram, rakyat kecil makin tercekik pajak seperti zaman kolonial,” jelas Said yang juga Presiden Partai Buruh ini.

Baca juga:

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen berpotensi Sebabkan PHK Meningkat dan Daya Beli Anjlok

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah siap memberlakukan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.

Alasan Sri Mulyani, penyesuain tarif tersebut sudah dibahas sejak jauh-jauh hari dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Knu)

#Ekonomi #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia khususnya menyoroti sistem pengambilan keputusan di Bank Dunia yang masih menggunakan mekanisme voting berbasis saham, bukan prinsip satu negara satu suara.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Indonesia Usulkan Reformasi Total IMF dan Bank Dunia, Hapus Sistem Voting Berbasis Saham
Indonesia
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Diduga, ada 'permainan belakang' dari penunjukan Jokowi oleh Bloomberg ini.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Jokowi Jadi Dewan Penasihat Bloomberg, Pengamat Pertanyakan  Kualitas Bahasa Inggris dan Prestasinya
Indonesia
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Jokowi kini ditunjuk menjadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy. Ia akan bertugas untuk mengatasi masalah ekonomi global hingga krisis iklim.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Jokowi Ditunjuk Jadi Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, ini Tugas Utamanya
Indonesia
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Menkeu tegaskan APBN 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
APBN 2026 Disahkan, Program MBG Jadi Salah Satu Fokus Utama dengan Rp 335 Triliun
Indonesia
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
JITEX 2025 terbukti mendorong daya saing produk lokal di pasar internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global
Indonesia
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Sebelumnya, jilid I progam ini telah dilaksanakan pada 2016 dan jilid II pada 2022.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
Indonesia
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Pendapatan negara sampai Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Indonesia
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia pada tahun 2025 masih berpotensi lebih rendah dari perkiraan sebelumnya, yaitu sekitar 3 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Perekonomian Masih Dalam Tren Melambat, Pertumbuhan Ekonomi Dunia Masih Akan Rendah
Indonesia
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Efeknya akan mampu menopang pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dalam jangka pendek, sekaligus menjaga sentimen positif di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Stimulus Ekonomi 8+4+5 Diklaim Gerakan Padat Karya, Daya Beli Warga Naik
Indonesia
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
paket stimulus ekonomi ini merupakan jawaban atas tuntutan masyarakat, terutama terkait penyediaan lapangan kerja berkualitas, sekaligus jaminan bagi pekerja lepas tanpa kontrak kerja (gig worker).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Paket Stimulus Ekonomi 8+4+5 Yang Diklaim Bakal Serap Tenaga Kerja dan Beri Jaminan Kontrak Kerja
Bagikan