PPKM Tangerang Diperpanjang, Posko COVID-19 Tingkat RT/RW Dioptimalkan

Jumat, 21 Mei 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No.1841 tahun 2021, PPKM Mikro di Kota Tangerang diperpanjang sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 pascalebaran 2021.

Dalam SE 1841, akan dioptimalkan peran posko penangan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dengan melakukan zonasi pengendalian di tingkat RT / RW menjadi 4 zona yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau.

Baca Juga:

Lurah di Kota Tangerang Diperintah Awasi Warga Yang Baru Balik Mudik

"Tentunya dengan kriteria yang ditetapkan termasuk cara penanganannya," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Menurut dia, dalam SE 1841/2021 tersebut juga diatur terkait koordinasi antar-instansi dalam penanganan COVID-19. Di mana masing-masing tingkatan instansi akan diatur cara penanganannya.

Nanti masing-masing instansi akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dari mulai RT/RW, Kelurahan, hingga tingkat Kecamatan.

"Di mana masing-masing tingkatan instansi harus mengoptimalkan perannya terlebih seusai libur lebaran ini, karena ada kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya," tegasnya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah. Foto: ANTARA

Dalam SE tersebut Arief juga mengatur pelaksanaan dan jam operasional semua jenis usaha baik dalam kegiatan hiburan, kegiatan olahraga, hingga hotel, restoran dan tempat makan serta tempat wisata diwilayah Kota Tangerang yang mengharuskan mengikuti arahan sesuai dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.

"Serta mengatur aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah yang ada," tambahnya.

Baca Juga:

Ini Alasan Pemprov Tak Karantina Pemudik Balik ke Jakarta

Terhadap penanganannya, di SE itu juga diatur bagaimana penanganan kita terkait lonjakan kasus yang mungkin terjadi dalam beberapa hari kedepan.

"Namun intinya dalam SE yang kita keluarkan ini, kita tetap berupaya menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan sesuai protokoler kesehatan dalam masa pandemi COVID-19," tandasnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan