PPKM Tangerang Diperpanjang, Posko COVID-19 Tingkat RT/RW Dioptimalkan

Ilustrasi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro hingga 31 Mei 2021 mendatang. Dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang No.1841 tahun 2021, PPKM Mikro di Kota Tangerang diperpanjang sebagai upaya penanggulangan lonjakan kasus COVID-19 pascalebaran 2021.
Dalam SE 1841, akan dioptimalkan peran posko penangan COVID-19 hingga tingkat RT/RW dengan melakukan zonasi pengendalian di tingkat RT / RW menjadi 4 zona yakni zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Baca Juga:
Lurah di Kota Tangerang Diperintah Awasi Warga Yang Baru Balik Mudik
"Tentunya dengan kriteria yang ditetapkan termasuk cara penanganannya," ungkap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam keterangannya, Kamis (20/5).
Menurut dia, dalam SE 1841/2021 tersebut juga diatur terkait koordinasi antar-instansi dalam penanganan COVID-19. Di mana masing-masing tingkatan instansi akan diatur cara penanganannya.
Nanti masing-masing instansi akan berkoordinasi sesuai tingkatannya dari mulai RT/RW, Kelurahan, hingga tingkat Kecamatan.
"Di mana masing-masing tingkatan instansi harus mengoptimalkan perannya terlebih seusai libur lebaran ini, karena ada kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 di masing-masing wilayahnya," tegasnya.

Dalam SE tersebut Arief juga mengatur pelaksanaan dan jam operasional semua jenis usaha baik dalam kegiatan hiburan, kegiatan olahraga, hingga hotel, restoran dan tempat makan serta tempat wisata diwilayah Kota Tangerang yang mengharuskan mengikuti arahan sesuai dalam peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
"Serta mengatur aktivitas keagamaan dan penyelenggaraan kegiatan peribadatan di semua tempat ibadah yang ada," tambahnya.
Baca Juga:
Ini Alasan Pemprov Tak Karantina Pemudik Balik ke Jakarta
Terhadap penanganannya, di SE itu juga diatur bagaimana penanganan kita terkait lonjakan kasus yang mungkin terjadi dalam beberapa hari kedepan.
"Namun intinya dalam SE yang kita keluarkan ini, kita tetap berupaya menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan sesuai protokoler kesehatan dalam masa pandemi COVID-19," tandasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19

Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala

Peringati Hari Penglihatan Dunia Rohto Bagikan 1.200 Kacamata Gratis bagi Anak Sekolah

Piddle Hidupkan Kembali Semangat Musik Agresif di Tangerang Lewat Mini Album 'Step Up!!'

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Masih Diburu, Siswa Tetap Belajar Saat Kejadian

Pelaku Teror Bom 2 Sekolah Internasional Tangerang Minta Tebusan US$ 30 Ribu

Ribuan Warga Terkena Ispa Akibat Pembakaran Lapak Limbah Ilegal, Virus dan Bakteri Dapat Menular

Tol Bogor–Serpong via Parung Segera Dibangun, Bakal Habiskan Dana Rp 12,3 Triliun

Progres MRT Jakarta Sampai Tangerang Masih Tahap Hitung-hitungan dengan Swasta

Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
