PPKM Kembali Diperpanjang, Kali ini Diperluas Sampai Aceh Hingga Papua

Senin, 05 April 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. PPKM mikro jilid V ini akan diberlakukan mulai 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Baca Juga:

Pemkot Solo Longgarkan Aturan PPKM Mikro, Anak 5 Tahun Boleh Ngemal

PPKM mikro kali ini juga diperluas ke lima provinsi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua berdasarkan data yang ada. Baik terkait dengan kasus sembuh, meninggal, kasus aktif, total kumulatif kasus.

"Maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua, sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi untuk periode 6-19 April 2021,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, Senin (5/4).

Test COVID-19. (Foto: Antara)
15 Provinsi Lakukan PPKM Mikro Sampai 5 Maret

\Sebelumnya, 15 provinsi yang telah lebih dulu melaksanakan PPKM mikro. Yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara.

Baca Juga:

PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan dengan Syarat

PPKM Mikro juga diterapkan di Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan