MerahPutih.com - Lima wilayah di Jabodetabek mencapai level I PPKM.
Hal itu telah diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali.
Adapun lima wilayah Jabodetabek antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, serta Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:
Jakarta PPKM Level 1, Mal Dibuka Kapasitas 100 Persen Sampai Jam 10 Malam
Untuk diketahui, sebelumnya DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi berada di level 2 PPKM. Sedangkan, Kabupaten Tangerang ada di level 3 PPKM.
Dengan turun menjadi level 1, maka daerah-daerah tersebut penerapan PPKM-nya bakal mengalami kelonggaran menuju ke kondisi normal.
Seperti pelaksanaan kegiatan terhadap sektor non esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan keseharian dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Kemudian, pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
Tentu saja dengan protokol kesehatan (prokes) yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Yaitu, maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda).
Menyikapi perubahan status PPKM tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi sejumlah hal, salah satunya terkait ganjil genap.
"Kami akan evaluasi (ganjil genap) dengan stakeholder terkait. Karena sesuai Inmendagri, sudah turun ke level 1," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Selasa (2/11).
Baca Juga:
Kasus COVID-19 Semakin Baik, Kini Jakarta Terapkan PPKM Level 1
"Nanti dilihat hasil evaluasinya, apakah kepadatannya cenderung meningkat atau efektif," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan diterapkan selama dua pekan hingga 15 November 2021.
Dalam Inmendagri itu beberapa daerah masuk dalam status PPKM Level 1 antara lain seluruh wilayah di DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi. (Knu)
Baca Juga:
Kabupaten Bekasi Terapkan PPKM Level 1, Warga Harus Tetap Disiplin