PPKM Darurat, Pemerintah Harus Siapkan Subsidi Hindari UMKM PHK Pekerja

Rabu, 07 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah diminta menyiapkan kebijakan mengantisipasi PHK massal yang mungkin terjadi akibat PPKM Darurat terutama oleh pengusaha UMKM.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna mengatakan, pemerintah bisa membuat kebijakan pemberian proteksi dan subsidi kepada pengusaha agar tidak menambah jumlah pengangguran.

"Harapannya tetap ada subsidi dan proteksi terhadap pengusaha baik besar maupun UMKM melalui keringanan pajak dan subsidi listrik," kata Hempri melalui keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (06/07).

Baca Juga:

Anies Jamin Identitas Pelapor Perusahaan Pelanggar PPKM Darurat Aman

Hempri berpandangan, sepanjang 1,5 tahun di masa pandemi sebenarnya sudah banyak muncul bentuk transformasi pekerjaan dan inovasi-inovasi penanganan pandemi, seperti model-model pemasaran melalui virtual dengan e-commerce.

"Inovasi inilah yang perlu direspon cepat pemerintah. Salah satu caranya dengan mensosialisasikan inovasi dan model pemasaran baru kepada UMKM agar tetap bisa eksis," ujarnya.

Selain itu, inovasi dan perbaikan desain program kartu pra kerja perlu diadakan agar program ini tepat sasaran serta fasilitasi pekerjaan-pekerjaan baru bagi mereka yang terdampak.

"Kunci penanganan pandemi ini adalah sinergi dan gotong royong. Pemerintah perlu tegas menegakkan regulasi. Sedang masyarakat harus tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan,” kata dosen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fisipol UGM ini

Ia mengegaskan, kemungkinan kebijakan PPKM Darurat akan diperpanjang apabila jumlah lonjakan kasus covid belum juga menunjukkan penurunan yang signifikan.

UMKM Perikanan. (Foto: Antara)
UMKM Perikanan. (Foto: Antara)

"Pemerintah dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk menurunkan angka lonjaka,"

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan ada usulan tambahan anggaran PEN sebesar Rp 225,4 triliun, yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Penambahan anggaran tersebut akan dialokasikan Rp 120,72 triliun untuk program kesehatan, Rp 10,89 triliun untuk program prioritas, Rp 28,7 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 15,1 triliun untuk insentif usaha serta Rp 50,04 triliun untuk dukungan UMKM. (Teresa Ika/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Keluh Kesah Ojol yang Kecepatan Orderannya Terdampak PPKM Darurat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan