PPDB 2021, Pemprov DKI Diminta Fokus Sosialisasikan Empat Poin Ini

Minggu, 06 Juni 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pembukaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 akan dilakukan serentak 7 hingga 25 Juni 2021. Terdapat sejumlah aturan yang berubah ataupun ditambahkan dalam PPDB 2021. Perubahan itu tidak secara masif disosialisasikan oleh pemerintah.

Sehingga banyak orang tua murid tidak yakin harus mendaftarkan anaknya ke sekolah mana. Setidaknya terdapat Empat poin krusial yang harus disosialisasikan Pemprov DKI.

Baca Juga:

Ini Kata Disdik Soal PPDB 2021-2022 Tak Beri Ruang Warga Luar DKI

Lanjut Anggara, pertama skema baru zonasi PPDB 2021. Jika sebelumnya aturan zonasi diatur berdasarkan Kelurahan dan RW, tahun ini zonasi menjadi berbasis RT dan dibagi menjadi (i) prioritas 1 untuk RT domisili; (ii) prioritas 2 untuk RT disekitar sekolah, serta (iii) prioritas 3 untuk RT tidak berhimpit langsung dengan sekolah. Perubahan zonasi ini baru keluar pada Mei lalu dan sosialisasinya hanya melalui sosial media dan webinar.

"Tidak ada sosialisasi langsung ke orang tua murid, minim komunikasi dua arah sehingga masih ada informasi simpang siur di antara wali murid,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo, Minggu (6/6).

Sistem zonasi yang terus berubah ini dapat menimbulkan polemik apabila tidak didukung penjelasan yang komprehensif. Apalagi kuota PPDB terbatas sehingga pemilihan sekolah menjadi krusial untuk mengamankan jatah kursi.

"Kita ingat tahun lalu PPDB membawa kericuhan karena faktor umur jadi penentu. Kami berharap tahun ini tidak terjadi lagi,” papar dia.

Kedua, aturan jalur prestasi PPDB 2021. Tidak hanya sistem zonasi yang berubah, aturan jalur prestasi baik jalur prestasi akademik dan non akademik juga menambahkan aspek persentil non akademik dan prestasi non akademik, seperti pengalaman organisasi dan kejuaraan sebagai penentu selain nilai rapor, dan akreditasi seperti tahun lalu.

Caption

Anggara menilai Pemprov DKI perlu menjelaskan ke orang tua calon siswa untuk melengkapi pengalaman non akademik yang dibutuhkan untuk meraih kuota jalur prestasi. "Jangan sampai mereka gagal hanya karena tidak tahu harus melengkapi data tambahan,” katanya.

Selanjutnya, lokasi konsultasi masalah kependudukan. Administrasi data kependudukan baim NIK, KK, KTP menjadi permasalahan yang kerap ditemui pada PPDB tahun lalu, dimana didapati data tersebut belum diaktivasi ataupun merupakan data ganda.

Untuk itu selama masa pendaftaran PPDB 2021, Anggara meminta Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pelaksana Kependudukan Catatan Sipil Kelurahan untuk secara khusus membuka ruang konsultasi terkait permasalahan ini.

"Pemprov DKI tidak boleh tinggal diam, masalah administrasi harus segera diselesaikan," jelasnya.

Lalu keempat, bantuan biaya pendidikan Anak 2021. Apabila calon siswa gagal masuk PPDB 2021 harus diinformasikan bahwa Pemprov DKI masih memiliki program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) yang membantu siswa mendapatkan pendidikan di sekolah swasta.

“Tahun lalu program tersebut telah berjalan dan akan terus berlanjut di tahun ini,” urai Anggara.

Keempat poin krusial ini harus gencar diinformasikan agar orang tua murid dapat memastikan pilihan sekolahnya paling tepat berdasarkan domisili tempat tinggal calon siswa. Selain itu juga perlu dirilis video tutorial pendaftaran di tiap jalur seleksi dan disebarkan ke seluruh calon siswa didik.

"Harapannya agar tidak ada lagi orang tua murid yang kebingungan ataupun kehilangan informasi,” pungkas dia. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan