PPATK Temukan Rekening Bank Dijual Bebas di Marketplace, Diduga untuk Cuci Uang

Jumat, 08 Agustus 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap tren mengkhawatirkan di dunia digital ditemukan adanya praktik jual-beli rekening marak di marketplace.

Rekening yang diperjualbelikan itu kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang, sebagai sarana transaksi judi online hingga aliran dana korupsi.

Baca juga:

Pegang data PPATK, Mensos Coret 228 Ribu Nama Penerima Bansos Pemilik Rekening Anomali

"Untuk itu, tolong dijaga rekeningnya jangan sampai rekening yang dimiliki diperjualbelikan atau identitasnya diperjualbelikan yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku-pelaku tindak pidana," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Jumat (8/8).

PPATK juga mendapati total saldo rekening tak terpakai atau dormant terindikasi tindak pidana senilai Rp 1,15 triliun. Uang triliunan rupiah itu berasal dari 1.155 rekening dormant.

Baca juga:

105 Bank Mengirim 122 Juta Rekening Dormant Buat Dianalisa PPATK, Rekening Diduga Bermasalah Diblokir

Berikut rincian 1.155 rekening dormant yang terindikasi terlibat pidana berdasarkan jenis kejahatan dan jumlah saldonya:

1. Korupsi

2. Penggelapan

3. Penipuan dan/atau penggelepan

4. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

(*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan