PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol

Senin, 20 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) telah menggunakan dana desa hingga ratusan miliar rupiah untuk judi online (judol).

Temuan penyelewengan dana desa itu tersebut didapatkan PPATK berdasarkan data industri keuangan. Saat ini, PPATK tengah mendalami dugaan pratik serupa di sejumlah desa lainnya.

“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Senin (20/1).

Baca juga:

Duit Rp 103 Miliar Disita dari 15 Rekening Bank Terkait TPPU Judol Hotel Aruss Semarang

Ivan menambahkan temuan PPATK tersebut telah disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya, dikutip Antara.

Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan