PPATK Temukan Dana Desa Rp 40 Miliar di Sumut Diselewengkan untuk Judol
Ilustrasi judi online. Foto: Unsplash/Nik
MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sekitar enam kepala desa pada salah satu kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) telah menggunakan dana desa hingga ratusan miliar rupiah untuk judi online (judol).
Temuan penyelewengan dana desa itu tersebut didapatkan PPATK berdasarkan data industri keuangan. Saat ini, PPATK tengah mendalami dugaan pratik serupa di sejumlah desa lainnya.
“Kami menduga daerah lain juga ada modus serupa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dikonfirmasi awak media dari Jakarta, Senin (20/1).
Baca juga:
Duit Rp 103 Miliar Disita dari 15 Rekening Bank Terkait TPPU Judol Hotel Aruss Semarang
Ivan menambahkan temuan PPATK tersebut telah disampaikan ke pihak terkait untuk ditindaklanjuti. “Sudah ada yang kami sampaikan ke penyidik,” ujarnya, dikutip Antara.
Sebelumnya, PPATK menemukan enam kepala desa di Sumut menggunakan dana desa untuk judol sekitar Rp 50-260 juta. PPATK juga mendapatkan temuan sebanyak Rp 40 miliar dana desa di kabupaten tersebut diduga dipakai untuk judol. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Cerita Perangkat Desa Tidak Ada Kejelasan Status Pegawai, Gaji Hanya Rp 700 Ribu Sampai Ditund-Tunda
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
2,4 Juta Situs Judol Ditutup Komdigi, DPR Minta Pemblokiran Terus Dilakukan
Transaksi Judol 2025 Turun 57%, Negara Tegaskan Perang Belum Berakhir
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
75 WNI Berhasil Kabur dari Markas Perusahaan Judol Myanmar, 20 Orang Sukses Menyeberang ke Thailand
Kementerian Desa Berharap Dana Desa Tidak Ganggu Pengembalian Kredit Koperi Merah Putih
ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta