MerahPutih.com - PP Muhammadiyah mengkritik materi draf revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada beberapa poin yang dipandang melemahkan KPK. Terutama, poin yang memungkin Presiden mengintervensi wewenang lembaga antirasuah dalam bertugas.
"Padahal dalam UU KPK, lembaga antirasuah itu tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun. Dengan demikian KPK itu dipastikan tetap independen," kata Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Manager Nasution, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9).
Baca Juga:
Soal Revisi UU KPK, Faisal Basri: Jokowi bakal Dikendalikan Siluman Politik
Menurut Manager, ada baiknya DPR fokus merevisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ketimbang berusaha mengotak-atik kewenangan KPK. "Pasalnya, masih banyak substansi UU Tipikor yang tidak sejalan dengan dengan Piagam Antikorupsi PBB," tutur mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Manager melihat setidaknya terdapat sejumlah poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK versi DPR itu yang memantik pro-kontra di publik. Apalagi, lanjut dia, bagi yang kontra menilai revisi itu diduga memiliki agenda besar untuk mengebiri bahkan mengamputasi KPK.
Baca Juga:
"Poin-poin pokok yang dinilai akan melemahkan bahkan mengamputasi KPK itu, antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK, kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia," papar Direktur PusdikHAM itu.
PP Muhammadiyah melihat sejauh ini publik khususnya masyarakat sipil antikorupsi menitipkan kepercayaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjaga marwah KPK. Untuk itu, Manager mendesak Jokowi berani mengambil tanggung jawab dengan tidak menerbitkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK yang kini menjadi polemik.
''Dengan demikian pembahasan revisi UU KPK terdebut tidak bisa dilakukan tanpa surpres. Dalam pandangan sebagian besar masyarakat sipil antikorupsi, revisi UU KPK saat ini belum prioritas dan bukan waktu yang tepat," tutup petinggi PP Muhammadiyah itu. (Knu)
Baca Juga:
Pemuka Lintas Agama Ajari Jokowi Cara Gagalkan Revisi UU KPK