MerahPutih.com - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Jokowi mengatakan, seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan S1 semestinya sudah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
“Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi kepada wartawan di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Kamis (8/10).
Baca juga:
Respons Prabowo soal Putusan MK Pendidikan Gibran Belum Terungkap, Ini Kata Wamensesneg
Jokowi Singgung Tahapan Pendidikan
Menurut Jokowi, dalam sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia, seseorang semestinya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA sebelum dapat melanjutkan ke jenjang S1.
Jokowi sebelumnya juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara dapat berbeda.
Menurut dia, terdapat sistem pendidikan yang menggunakan jalur secondary school maupun program pathway sebelum seseorang melanjutkan ke jenjang diploma atau sarjana.
Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Jokowi Tetap Hormati Putusan MK
Meski memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan, Jokowi tetap menyatakan menghormati putusan MK beserta seluruh proses dan pertimbangan hukum yang menyertainya.
Baca juga:
Polemik Syarat Pendidikan Gibran Berlanjut, Wacana Pansus di DPR Mulai Bergulir
Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA.
Namun, MK tidak mendiskualifikasikan Gibran karena tahapan Pemilu 2024 telah selesai dan melimpahkan penilaian keabsahan dokumen kepada lembaga yang berwenang. (Knu)