MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wacana impeachment atau pemakzula Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan anaknya, harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Hal itu disampaikan Jokowi saat menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan PHPU terkait dengan syarat pendidikan Gibran.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/10).
Jokowi juga menyinggung pendidikan Gibran yang telah menyelesaikan jenjang sarjana. Menurut dia, seseorang yang dapat menyelesaikan pendidikan S-1 semestinya telah melewati jenjang pendidikan sebelumnya.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya enggak bisa daftar ke S-1," ujarnya.
Baca juga:
Jokowi Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Sistem Tiap Negara Berbeda
Sebelumnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.(knu)
Baca juga:
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!