MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Ketujuh RI Jokowi buka suara mengenai penggugat Denny Indrayana Cs amcam memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka lewat DPR/MPR setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, tak temukan bukti ijazah Gibran setara SMA atau sederajat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan negara Indonesia punya mekanisme demokrasi yang harus dilalui, sesuai dengan konstitusi serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Di negara kita, ada mekanisme demokrasi yang harus kita lalui. Jadi ya silahkan ikuti mekanisme demokrasi tersedia dan sesuai konstitusi dan sesuai aturan hukum yang ada. Saya kira itu, tidak ada masalah,” kata Jokowi, Kamis (8/10).
Baca juga:
Putusan MK tak Temukan Bukti Ijazah Gibran Setara SMA, Jokowi: Kalau tak Lulus SMA enggak Bisa S-1
Ia mengatakan, mengenai tidak bisanya Gibran maju Pilpres 2029 karena belum punya ijazah SMA, Jokowi menegaskan semua punya memiliki kewenangan yang memutuskan Itu. “Semua punya memiliki kewenangan yang memutuskan itu. Ada KPU, Bawaslu, semuanya ada masinisnya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu,” katanya.
Saat disinggung apakah tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode setelah putusan MK ini, Jokowi menegaskan pemilu masih lama.
“Pemilu masih lama,” tegasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga: