MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK menguraikan sejumlah persoalan mengenai dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden dan proses pemeriksaannya oleh KPU.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikannya, harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.
Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,
kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10).
Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Baca juga:
MK Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Jokowi Ungkap Hal Penting soal Pendidikan Sang Anak
Jokowi mengatakan dirinya menghormati putusan MK, termasuk pertimbangan hukum yang disampaikan Mahkamah.
Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,
katanya.
Menurut Jokowi, setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda.
Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya,
katanya.
Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana sehingga menurut dia putranya tersebut juga telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya.
Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,
ujarnya.