Posting Meme Setnov, Wanita Ini Digarap Bareskrim
Rabu, 01 November 2017 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang wanita yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial >Instagram terhadap ketua DPR Setya Novanto.
Tersangka berinisial DKA (29) pemilik akun instagram @Dazzlingdyan. DKA ditangkap pada hari selasa kemarin sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di kawasan Cipayung, Depok, Jawa Barat.
"Lewat akun instagramnya, tersangka telah mengutip postingan beberapa akun media social dan diposting kembali oleh tersangka yang berisi penghinaan terhadap Setya Novanto pada tanggal 7 Oktober. diantaranya terdapat konten Meme Penghinaan kepada Ketua DPR RI yang sedang sakit," ujar Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).
Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa dan Ahli Hukum Pidana. Mereka menyatakan bahwa konten dalam postingan tersebut telah melanggar UU ITE.
"Saat ini Tersangka baru selesai dilakukan pemeriksaan di kantor Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri," ucap Fadil.
Penyidik nenyita 1 buah tablet Samsung warna hitam abu-abu, 2 buah Sim Card Simpati dan 1 buah memori card sebagai barang bukti.
Tersangka dikenakan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. (Ayp)