Polri Tak Bisa Selidiki Kematian Saksi e-KTP Johannes Marliem
Senin, 14 Agustus 2017 -
MerahPutih.Com - Polri menegaskan tidak punya wewenang untuk ikut menyelidiki kasus kematian kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"TKP-nya di Amerika Serikat. Yang menangani otoritas di Amerika. Polri tidak ikut campur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Selain itu, kasus korupsi e-KTP adalah kasus yang ditangani KPK sehingga Polri tidak berhak ikut campur dalam penanganan kasus itu.
"Itu terkait kasus yang ditangani KPK. Jadi Polri tidak berwenang," kata Setyo.
Namun Polri bersedia membantu bila Biro Investigasi Federal (FBI) meminta bantuan Indonesia.
"Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu," katanya.
Seperti diketahui, Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.
Johannes dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak. Johannes adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan.
Johannes disebut-sebut saksi penting untuk membongkar kasus megakorupsi e-KTP.
Kepada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri Setya Novanto. (*)
Sumber: ANTARA