Polri Tak Bisa Selidiki Kematian Saksi e-KTP Johannes Marliem


Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto. (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Polri menegaskan tidak punya wewenang untuk ikut menyelidiki kasus kematian kunci kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat.
"TKP-nya di Amerika Serikat. Yang menangani otoritas di Amerika. Polri tidak ikut campur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8).
Selain itu, kasus korupsi e-KTP adalah kasus yang ditangani KPK sehingga Polri tidak berhak ikut campur dalam penanganan kasus itu.
"Itu terkait kasus yang ditangani KPK. Jadi Polri tidak berwenang," kata Setyo.
Namun Polri bersedia membantu bila Biro Investigasi Federal (FBI) meminta bantuan Indonesia.
"Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu," katanya.
Seperti diketahui, Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.
Johannes dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak. Johannes adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek KTP elektronik dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan.
Johannes disebut-sebut saksi penting untuk membongkar kasus megakorupsi e-KTP.
Kepada media, Johannes mengaku memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri Setya Novanto. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian
