MerahPutih.com - Tim Gabungan Polri akan segera memeriksa 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi dua bulan lalu. Ini adalah pemanggilan mereka yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung akan dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa (27/10) pukul 10.00 besok oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan Senin (26/10).
Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
Baca Juga
Lima tukang yang bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam adalah T, H, S, K, dan IS.
Mereka dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana
Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Dua yang lain adalah R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung adalah, NH, yang menandatangani kontrak.
Dua orang terakhir ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api karena lalai menggunakan merek bahan pembersih tanpa izin edar selama dua tahun.
Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.
Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon yang ternyata berasal dari cairan pembersih. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga
Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka
Adapun pasal 188 berisi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (Knu)