Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya
Minggu, 05 Januari 2025 -
Merahputih.com - Polri menyebut wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.
SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali karena tingkah keterampilan pengendara harus dites ulang lima tahun sekali.
“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Aan dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (5/1).
Baca juga:
2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)
Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
”Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.
Aan menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.
Dia mengingatkan, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.
“Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali,” papar Aan.
Selain itu, Korlantas juga akan menerapkan sistem tilang poin pada pelanggar lalu lintas tahun ini.
Baca juga:
Lampaui Musim 1, ’Squid Game 2’ Jadi Serial Paling Laris Netflix di Minggu Pembukaan
Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 poin.
Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.
”Bila dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya,” pungkas Aan.