Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Polri Sebut SIM Tidak Bisa Diberlakukan Seumur Hidup, Ini Alasannya

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan. (Foto: Korlantas)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Polri menyebut wacana pemberlakuan SIM untuk seumur hidup tidak bisa diberlakukan karena beberapa pertimbangan.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa SIM tidak bersifat seumur hidup bukan karena produk administratif.

SIM harus diperpanjang selama lima tahun sekali karena tingkah keterampilan pengendara harus dites ulang lima tahun sekali.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara”, ujar Aan dalam keteranganya di Jakarta, Minggu (5/1).

Baca juga:

2 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Khusus Buka Hari Minggu (5/1)

Selain itu, perpanjangan juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.

Aan menambahkan bahwa usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Kakorlantas berpatokan dengan itu.

Dia mengingatkan, SIM merupakan dokumen yang penting bagi pengendara baik sepeda motor ataupun mobil.

“Dengan demikian, pemilik SIM diharuskan untuk memperpanjang SIM setiap 5 tahun sekali,” papar Aan.

Selain itu, Korlantas juga akan menerapkan sistem tilang poin pada pelanggar lalu lintas tahun ini.

Baca juga:

Lampaui Musim 1, ’Squid Game 2’ Jadi Serial Paling Laris Netflix di Minggu Pembukaan

Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 poin.

Jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas point maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikan SIM nya.

”Bila dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM nya,” pungkas Aan.

#Korlantas #Korlantas Polri #Sim #SIM C
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Pengendara kini mencopot pelat nomornya demi menghindari ETLE. Korlantas Polri pun akan melakukan tilang manual jika menemukan pelanggaran tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Marak Pengendara Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE, Korlantas Bakal Tilang Manual
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sirene dan strobo secara sembarangan atau tidak mengikuti aturan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Ada Gerakan Setop Tot Tot Wuk Wuk, Korlantas Polri Libatkan Pakar Evaluasi Aturan
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Polisi diminta memperbaiki etika saat mengawal pejabat. Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, personelnya harus berterima kasih kepada pengguna jalan.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan
Indonesia
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Polisi kini wajib lapor ke pimpinan jika diminta mengawal tokoh masyarakat dan agama. Hal itu diungkapkan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama
Indonesia
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Aturan baru penggunaan sirine dan strobo di jalan sudah diumumkan Korlantas Polri. Sirine dan strobo hanya boleh dilakukan di situasi tertentu.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
Bagikan