Respons Polri soal Wacana Legalisasi Ganja untuk Medis
Rabu, 29 Juni 2022 -
MerahPutih.com - Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah ada seorang Ibu yang membawa poster bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu (26/6).
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar menegaskan pihaknya masih berpedoman bahwa ganja dilarang untuk kepentingan kesehatan.
Baca Juga
"Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," katanya di Jakarta, Rabu (29/6).
Selanjutnya, dia juga berbicara soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika untuk kepentingan medis dibolehkan.
"Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian," tambah mantan Dirnarkoba Polda Jawa Tengah ini.
Baca Juga
DPR Minta Masukan Ahli Kesehatan dan Masyarakat soal Ganja untuk Medis
Krisno mengatakan, upaya melegalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan (Menkes). Dalam hal ini, atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Oleh karena itu, Krisno menyebut Polri belum mempersiapkan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.
Tetapi, sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia, kata Krisno, pihaknya akan menjalani aturan sesuai yang berlaku saat ini.
“Polri sebagai alat negara penegak hukum tentunya wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
Pimpinan Komisi IX DPR Dorong Kajian Ilmiah soal Ganja untuk Medis