Wapres Minta MUI Keluarkan Fatwa Pengecualian Ganja Medis


Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ramai dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis" dan ia juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
Baca Juga:
Pimpinan Komisi IX DPR Dorong Kajian Ilmiah soal Ganja untuk Medis
Ia juga telah mengajukan uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri rencananya akan menyiapkan fatwa pengecualian mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis. Informasi itu diutarakan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI, saat menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa (28/6) pagi kemarin.
Menurut Wapres, MUI dalam waktu dekat ini akan segera mengeluarkan fatwa tentang penggunaan ganja medis untuk bisa menjadi pedoman oleh DPR dalam menyusun dasar undang-undangnya.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (29/2).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," tutup orang nomor dua di Indonesia itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Sampai saat ini, belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
Adapun, Ibu Santi Warastuti yang berjuang untuk melegalkan ganja bagi medis untuk pengobatan anaknya Pika, yang menderita celebral palsy, juga telah mendatangi DPR untuk memohon perubahan aturan. (Knu)
Baca Juga:
DPR Minta Masukan Ahli Kesehatan dan Masyarakat soal Ganja untuk Medis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik

Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
