Polri Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Praperadilan-Penangguhan Penahanan

Rabu, 02 Februari 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mabes Polri menanggapi rencana tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2).

Baca Juga

Edy Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Akun YouTube-nya Disita

Dedi menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Edy Mulyadi telah sesuai prosedur. Jika merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.

"Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP," terang Dedi.

Pengacara Edy Mulyadi sebelumnya akan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," kata pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, dalam keterangannya, Selasa (1/2).

Baca Juga

Edy Mulyadi Datang Jalani Pemeriksaan Bareskrim Bawa Alat Mandi

Kuasa hukum tersangka Edy Mulyadi lainnya, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya. Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.

"Kami keberatan karena BAP (berita acara pemeriksaan) belum diperiksa, sebagai tersangka belum diperiksa," kata Herman, saat dihubungi, Senin (31/1).

Menurut Herman, kliennya baru akan diperiksa pada Rabu (2/2). Polisi pun telah menjadwalkan pemeriksaan itu. (Knu)

Baca Juga

Edy Mulyadi Sudah Bawa Alat Mandi ke Bareskrim, Berharap Tak Ditahan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan